TPID HILISERANGKAI
Rabu, 14 November 2018
Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018 ( Permendes Nomor 48 Tahun 2018)
BERDESA.COM – Tahun 2018 ini pemerintah mengucurkan Rp. 409.995.008.109 (Empat ratus Sembilan miliar Sembilan atus Sembilan puluh lima juta delapan ribu seratus Sembilan rupiah) sebagai anggaran danauntuk membiayai Pengetahuan Inovasi Desa. Kepastian mengenai jumlah dana ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
Dalam keputusan itu disebutkan, pelaksanaan pengelolan pengetahuan dan Inovasi Desa dilakukan melalui penyediaan dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas penyedia layanan Teknis kepada desa dan pengembangan sistem informasi pembangunan desa. Kedua, untuk penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivas pengelolaan pendampingan desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.Baca Juga Apa Saja Isi APBN 2018?
Ketiga pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kemeterian Desa, Pembangunan Deerah tertinggal dan trasmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan dan mitigasi risiko program. Keempat penyediaan bantuan teknis da peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk diposisikan sebagai konsultan dan tenaga pendukung teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk medorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa dan peningkat efektivtas pengelolaan, proram pendampingan desa. Kelima, pilot Inkubasi untuk memberikan dana stimulant dan technical assistant kepada desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.
Dalam Keputusan Menteri ini juga dijabarkan mengenai pedoman umum PID sebagai acuan kebijakan bagi seluruh pengelola PID mencakupi para pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan dana ini. Seperi Sekretariat Jenderal sebagai Unit Pelaksana Program Pengembangan Eksekutif dan Ditektorat Pembangunan dan Pemberdayaan MAsyaraat Desa sebagai Unit Pelaksana Program Inovasi Desa.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertanggungjawab merumuskan kebijakan, mengelola dan melaksanakan kegiatan strategis PPID, memantau dan mengendalika kinerja program dan membuat laporan kepada menteri melalui Sekretaris Jenderal. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa bertindak sebagai unit pelaksana program di tingkat pusat dan bertanggungjawab mengelola administrasi umum dan perencanaan taknis PID, mengelola anggaran PID, termasuk mengelola kontrak kerja tenaga ahli Perusahaan Pengelola Administrasi.
Berbagai hal ini bisa Anda simak secara detail dalam lampiran yang memuat seluruh isi Keputuan Menteri Desa di bawah ini:
Sumber : http://www.berdesa.com
Selasa, 13 November 2018
Senin, 12 November 2018
Kamis, 01 November 2018
Program Inovasi Desa
INFODES - Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
Program
Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan dukungan pendanaan
dari Bank Dunia.
Tujuanya
program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih
kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan
sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program inovasi desa, pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)
Pembentukan
TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri
perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum
MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa tentang
kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan.
Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.
Secara umum tugas anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
- Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
- Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi);
- Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
- Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai;
- Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
- Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut
:
Ketua;
bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa
dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.
Bendahara;
bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim
dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas
dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan
identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di
desa-desa. Dokumentasi kegiatan yang telah dibuat diajukan ke Tim
Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai
dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan. Bidang ini juga
bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan
inovasi yang telah direkomendasikan oleh Tim Inovasi Kabupaten.
Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan
desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes.
Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian
praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya.
Langganan:
Postingan (Atom)