INFODES - Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
Program
Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan dukungan pendanaan
dari Bank Dunia.
Tujuanya
program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih
kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan
sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program inovasi desa, pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)
Pembentukan
TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri
perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum
MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa tentang
kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan.
Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.
Secara umum tugas anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
- Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
- Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi);
- Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
- Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai;
- Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
- Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut
:
Ketua;
bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa
dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.
Bendahara;
bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim
dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas
dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan
identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di
desa-desa. Dokumentasi kegiatan yang telah dibuat diajukan ke Tim
Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai
dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan. Bidang ini juga
bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan
inovasi yang telah direkomendasikan oleh Tim Inovasi Kabupaten.
Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan
desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes.
Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian
praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar